Dasar Hukum Pembentukan SKPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Deli Serdang adalah Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 886 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
SKPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Deli Serdang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas (Eselon II.b), membawahi 5 (lima) orang Pejabat Struktural Eselon III, yang terdiri dari (satu) orang Eselon III.a dan 4 (empat) orang Eselon III.b, serta 2 (dua) orang Pejabat Struktural Eselon IV.a. dan 13 (tiga belas) orang Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Deli Serdang beralamat di Jl. Mawar No. 10 - Lubuk Pakam (Kompleks perkantoran Bupati Deli Serdang), Telp./Fax. 061-7951570.
Catatan : Sesuai dengan tuntutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dijabarkan kembali melalui Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang yang mengatur tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, maka mulai tahun 2017 ini SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat telah diganti nomenklaturnya menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.