"Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang"

Gambaran Umum

Dasar Hukum Pembentukan SKPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Deli Serdang adalah Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 886 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang. SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Deli Serdang dipimpin oleh seorang Kepala Badan (Eselon II.b), membawahi 5 (lima) orang Pejabat Struktural Eselon III, yang terdiri dari (satu) orang Eselon III.a dan 4 (empat) orang Eselon III.b, serta 11 (sebelas) orang Pejabat Struktural Eselon IV.a. Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Deli Serdang beralamat di Jl. Mawar No. 10 - Lubuk Pakam (Kompleks perkantoran Bupati Deli Serdang), Telp./Fax. 061-7951570. Catatan : Sesuai dengan tuntutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dijabarkan kembali melalui Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang yang mengatur tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, maka mulai tahun 2017 ini SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat telah diganti nomenklaturnya menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Deli Serdang melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meliputi Kesekretariatan, Bina Pemerintahan Desa, Pelayanan Sosial Dasar, Pembangunan Kawasan dan Ekonomi Pedesaan serta Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat, serta memiliki fungsi sebagai berikut :

  • Perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  • Pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  • Pelaksanaan administrasi dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Rencana Strategis

Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran visi dan misi Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 - 2030, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang menyusun Rencana Strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun, yaitu untuk tahun 2025 - 2030 yang disusun berdasarkan visi dan misi pada RPJMD Kabupaten Deli Serdang tahun 2025 - 2030.

Berdasarkan Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 - 2030, maka disusunlah Rencana Kerja Tahunan yang dijabarkan dalam program/kegiatan prioritas Tahun 2025. Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 adalah berdasarkan skala prioritas yang tercantum dalam Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang. Rencana Kerja yang disusun merupakan alat kendali dan tolok ukur bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya tahun 2025.

Bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang, Rencana Strategis adalah

  • Merupakan alat bantu bagi manajemen penyelengaraan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
  • Merupakan gambaran visi, misi, persepsi, interpretasi serta strategi Kepala Dinas untuk mengantisipasi tantangan pembangunan yang dihadapi
  • Sebagai alat untuk memacu dan memotivasi aparat serta masyarakat dalam proses mencapai sasaran yang ditetapkan.

Galery Kegiatan