Sosialisasi Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2022 di Kec. Biru-Biru dan Kec. Pantai Labu

 

Rabu , 30 Maret 2022 dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Deli Serdang terkait pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 yang diadakan di 2 kecamatan berbeda yaitu Kec. Biru-Biru oleh tim I yang terdiri dari Kepala Dinas Drs. Khairul Azman, M.AP, Kabid Bina Pemdes, Kasi Penataan Administrasi, Kasubbag Program serta unsur PMD serta Kec. Pantai Labu di Aula Kantor Camat oleh Tim II terdiri dari Sekretaris Dinas Drs. Sahlan, pejabat fungsional serta unsur PMD, peserta Sosialisasi terdiri dari unsur kecamatan, Kepala Desa, Kaur Keuangan serta pengurus BPD.

Dalam kesempatan ini Sekretaris Dinas PMD menyampaikan bahwa menurut aturan Pengelolaan Keuangan Desa dimulai dari tahap perencanaan dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes, dilanjutkan dengan Musrenbangdes serta penyusunan Rancangan APBDes, yang semuanya harus sudah diselesaikan di tahun berjalan untuk anggaran tahun berikutnya. Keterlambatan desa melakukan penyusunan RKPDes dan APBDes tidak sesuai jadwal disebabkan kurangnya kesungguhan perangkat desa untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing masing dan terbiasa menunda nunda apa yang seharusnya segera dikerjakan dan diselesaikan.

             

Berita

Copyrights © 2020 All Rights Reserved
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa